IT Maranatha

IT Maranatha

Minggu, 30 Agustus 2015

Tata Tertib Lab IT Universitas Kristen Maranatha

Halo, salam kenal nama saya Yogi Kosim S , merupakan mahasiswa baru di Universitas Kristen Maranatha. Sekarang saya akan menjelaskan tentang tata tertib/peraturan selama berada di Lingkungan Lab Komputer Fakultas IT Universitas Kristen Maranatha.   

Pasal 1, yaitu berupa larangan berlaku bagi semua pengunjung atau pengguna lab:
Pasal 1 :
  1. Dilarang merokok.
  2. Dilarang membuang sampah sembarangan.
  3. Dilarang membuat keributan.
  4. Dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
  5. Dilarang bermain kartu dalam bentuk apapun.
  6. Dilarang merusak (termasuk mencoret-coret) fasilitas (meja, kursi, papan sign, pintu, tembok, computer, dan perlengkapannya).
  7. Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar etika , moral, atau hukum yang berlaku.
  8. Dilarang menggunakan sandal dan semua jenis variasinya (selop, sandal gunung, sepatu gaul, dan sejenisnya), kecuali mendapat ijin tertulis dari Kepala atau Wakil Kepala Laboratorium FIT.


Pasal 2 yaitu berupa kewajiban, berlaku bagi semua pengunjung atau pengguna lingkungan Lab Komputer Universitas Kristen Maranatha.

Pasal 2 :
  1. Wajib menitipkan atau menunjukkan tanda pengenal (Mahasiswa/i FIT: KTM, DKBS, atau Kartu     Laboratorium FIT yang berlaku, Umum: KTP, SIM, atau tanda pengenal lainnya yang berlaku).
  2. Wajib menjaga ketertiban Lingkungan Laboratorium FIT.
  3. Wajib menjaga kebersihan Lingkungan Laboratorium FIT.


Pasal 3 juga berupa larangan, berlaku bagi semua pengguna Laboratorium Komputer Fakultas Teknologi Informasi (FIT).

Pasal 3 :
  1. Dilarang makan atau minum dalam Laboratorium FIT (kecuali pengajar).
  2. Dilarang menciptakan atau menyebarkan virus komputer.
  3.  Dilarang melakukan cracking atau hacking security.
  4. Dilarang menginstall atau menyimpan program dalam bentuk apapun ke dalam komputer Laboratorium FIT, tanpa persetujuan tertulis dari Kepala atau Wakil Kepala Laboratorium FIT.
  5.  Dilarang main game dalam bentuk apapun.
  6. Dilarang mengakses ke situs-situs yang berbau “pornografi”.
  7. Dilarang mendownload file pada jam-jam sibuk.



Demikianlah Tata Tertib Laboratorium Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Kristen Maranatha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar